Pemerintah Siapkan Revisi UU Narkotika, Pemakai Tak Semua Masuk Penjara

Selasa 21-10-2025,15:55 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID — Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dengan merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menteri bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut revisi ini penting untuk membedakan perlakuan antara pengedar dan pemakai narkoba, agar sistem pemasyarakatan lebih efektif dan manusiawi.

“Masalah paling serius di lapas itu narkotika. Ini yang sedang kami benahi, termasuk dengan revisi UU Narkotika agar jelas pembedaan antara pengedar dan pemakai,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA:Purbaya Bilang Tambahan Dana LPDP dari Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun Tak Bisa Tahun Ini

BACA JUGA:Bentrokan, 7 Orang Luka-Luka di Perkebunan Sawit Rohil

Menurut Yusril, pemerintah ingin mengakhiri praktik lama yang membuat semua pemakai narkoba otomatis dipenjara.

Ia menegaskan, kebijakan baru akan fokus pada rehabilitasi, bukan hanya pemenjaraan.

“Ke depan, tentu harus dibedakan. Tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke lapas. Dengan begitu, jumlah narapidana bisa berkurang,” ujarnya.

Pembenahan di Dalam Lapas: Petugas Nakal Disanksi Berat

Yusril juga menyoroti keterlibatan oknum petugas lapas dalam jaringan narkotika. Pemerintah, kata dia, tak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemecatan, penurunan pangkat, hingga pelatihan disiplin di Nusa Kambangan.

“Lebih dari seribu petugas kini dibawa ke Nusa Kambangan untuk dididik memperkuat disiplin. Ada juga yang sudah dipecat atau diturunkan pangkatnya,” ungkap Yusril.

BACA JUGA:Kementrans Mau Bangun Kolam Renang di Kawasan Transmigrasi

BACA JUGA:Cek Pencairan BLTS, Kantor Pos Mau Umumkan Melalui Tiktok dan Whatsapp

Langkah ini, lanjutnya, menjadi bagian dari pembersihan internal di jajaran pemasyarakatan yang selama ini kerap tersandung kasus narkoba.

“Ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya. Kami serius menertibkan barisan,” tegasnya.

Rencana revisi UU Narkotika ini juga diharapkan menjadi pintu masuk menuju reformasi sistem hukum pidana, agar pemakai narkoba lebih banyak diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial, bukan penjara yang justru menambah beban lembaga pemasyarakatan.

Kategori :