Parah! Uang THR Habis Main Judi Online, Ngaku ke Istri Kena Begal

Parah! Uang THR Habis Main Judi Online, Ngaku ke Istri Kena Begal

Uang THR habis main judi online, ngaku ke istri kena begal di jalan, kepolisian ungkap faktanya. - jabarekspres.com -

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah dilakukan penyelidikan ternyata uang THR habis main judi online, ngaku ke istri kena begal tidaklah benar.

Pengakuan kena begal ini dilakukan oleh Ray Prama Abdullah (27) yang merupakan anggota petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Ray pada awalnya mengaku kehilangan uang tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan untuk keluarganya akibat di begal dan sempat membuat publik berempati.

Bahkan peristiwa tersebut sempat viral dan banyak yang memberikan donasi padanya.

BACA JUGA:Pelita Air Targetkan 20 Pesawat Pada 2023, Cek Harga Tiket Jakarta Bali

Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ternyata raibnya uang THR tersebut bukan karena dibegal, namun karena pelaku kalah main judi onliene.

Kekalahannya main judi online slot membuat uang THR senilai jutaan rupiah melayang dan Ray merasa ketakutan akan dimarahi oleh istrinya bila ketahuan.

Oleh karena itu dia akhirnya membuat sandiwara dan mengatakan bahwa telah menjadi korban begal sehingga uang THR raib.

BACA JUGA:Mengenaskan! 12 IRT Tewas di Bekas Tambang Emas Gegara Cari Butiran Emas, Begini Kronologinya

Dilansir dari jabarekspres.com, Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menjelaskan dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti bahwa Ray bukan menjadi korban begal di Jalan Mangga Besar Raya, RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu pagi 27 April.

“Pelaku kalah main judi online slot dan dia takut kekalahannya diketahui istrinya lalu dimarahi,” ujarnya di Kompol Maulana pada Jumat 29 April.

BACA JUGA:Sirkuit Mandalika Jadi Tuan Rumah TVS Asia One Make Championship, Berikut Jadwal Lengkapnya

Namun Polisi tidak melakukan penahan terhadap Ray karena masih memiliki anak bawah lima tahun (balita).

Padahal, Ray jelas-jelas melakukan tindakan pidana dengan melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan bunyi barang siapa memberitahukan kegiatan pidana padahal tidak mengetahui terancam penjara 1 tahun 4 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: