Link Website SKCK Online Sulit Diakses, Pendaftar Membludak?
Link website SKCK Online-Tangkapan Layar-skck.polri.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah menjadi trending topic di Twitter, pemohon untuk membuat SKCK secara offline membludak di sejumlah lokasi Polda, Polres dan Polsek setempat.
Kini pantauan tim Disway National Network (DNN) di Google, link akses untuk membuat SKCK secara online juga sempat sulit diakses hari ini, Kamis 14 April 2022.
Tampaknya jumlah akses yang mencoba untuk membuat SKCK secara online ini tengah ramai pengunjung.
Alhasil, situs skck.polri.go.id kesulitan diakses para pemohon.
BACA JUGA: 2 Penyebab Chelsea Disingkirkan Madrid Terungkap, Thomas Tuchel: Kami Kecewa Tapi Bangga
BACA JUGA: Ini Keutamaan 10 Hari Kedua Ramadan, Jangan Sampai Terlewatkan
Dikutip dari laman tersebut, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.
Prosesnya melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
BACA JUGA: Kemenag Terbitkan 40 Izin Operasional Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah
BACA JUGA: Relawan 'AIRIN' di Tangerang Deklarasi Airlangga Calon Presiden 2024
Atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Seperti diketahui, sejak BUMN mengumumkan membuka 2.700 formasi untuk 50 perusahaan BUMN di Indonesia menjadi angin segar bagi para pencari pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: