Pemberian Remisi Idulfitri Hemat Anggaran Makan Rp 72 Miliar

Pemberian Remisi Idulfitri Hemat Anggaran Makan Rp 72 Miliar

Tahanan/ilustrasi--Ditjenpas.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan, pemberian remisi Idulfitri menghemat anggaran makan narapidana. 

Menurutnya, secara rata-rata anggaran biaya makan untuk satu orang narapidana sebesar Rp 17 ribu per hari.

"Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000," kata Rika dalam keterangannya, Senin 2 Mei 2022.

BACA JUGA:1.343 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

Selain itu, Rika menyatakan ratusan narapidana mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas pada saat Lebaran 2022.

Remisi yang diperoleh narapidana tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idulfitri 1443 Hijriah, Senin 2 Mei 2022," tuturnya.

Rika juga menyarankan, pemberian remisi juga untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. Selain itu ribuan narapidana juga mendapatkan pengurangan sebagian.

BACA JUGA:Kabar Baik! Pendaftaran STIP Jakarta Diperpanjang hingga 5 Mei 2022

"Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapat remisi khusus Idulfitri tahun ini," ungkapnya.

Rika juga mengajak warga binaan untuk berperan aktif dalam setiap program yang diadakan pihak lapas.

"Beliau berharap warga binaan dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: