Kedua Tersangka Kasus Konten Injak Al-Quran di Sukabumi Beragama Islam
Ilustrasi Al-Quran-cahiwak-15027132-Pixabay.com
"Saya mengimbau umat Islam untuk tetap tenang dan jangan terpancing dengan sikap menantang," kata Amirsyah, Kamis 5 Mei 2022.
"Ini ajakan yang merendahkan harkat dan martabat diri sendiri," ucapnya menambahkan.
BACA JUGA:Arus Balik di Tol Cipali Padat, Sistem One Way Masih Diberlakukan
BACA JUGA:Pria Injak Al-Quran di Sukabumi, MUI Minta Umat Islam Tetap Tenang: Jangan Terpancing!
Lebih lanjut, Amirsyah sudah menegaskan bahwa menginjak Al-Quran merupakan suatu tindakan yang sudah sangat jelas menistakan agama Islam.
"Menginjak Al Qur'an merupakan sikap yang jelas menistakan ajaran Islam sesuai UU No. 1 /PNPS / 1965 Pasal 4," tuturnya.
Amirsyah juga meminta agar pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus tersebut sampai selesai.
Selain itu ia berharap agar ke depannya kasus yang serupa tidak lagi terjadi kepada siapa pun.
BACA JUGA:Hotman Paris: Cuma WA Kata Kangen, Eh Iqlima Kim Langsung Kirim Foto Sexy Hanya Pakai Sejenis Bra
"Meminta polisi untuk mengusut secara tuntas dan memberikan sanksi tegas sehingga kasus semacam ini tidak terulang," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: