Konten Pasangan Gay di Podcast Deddy Corbuzier jadi Perdebatan, Ketua MUI: Ketidaknormalan yang Harus Diobati
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah Kiai Cholil Nafis ikut mengomentari soal dugaan pemotongan dana donasi atau sumbangan masyarakat oleh petinggi ACT --Twitter/@cholilnafis
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Muhammad Cholil Nafis ikut bereaksi terkait konten pasangan gay di Podcast Deddy Corbuzier.
Menurut Cholil Nafis, LGBT merupakan ketidaknormalan yang tidak bisa ditoleransikan. Ia pun mengungkapkan jika penyimpangan tersebut harus diobati.
Cholil Nafis menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @cholilnafis.
BACA JUGA:Kemenag Imbau Jemaah Haji Berangkat 2022 Segera Proses Konfirmasi
Di sisi lain, Cholil Nafis menuturkan jika Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) harus diobati.
"Saya masih menganggap LGBT itu ketidaknormalan yang harus diobati bukan dibiarkan dengan dalih toleransi," tulis Cholil, Senin 9 Mei 2022.
Lebih lanjut Ketua MUI Pusat itu juga menjelaskan kalau manusia itu tercipta hanya laki-laki dan perempuan saja.
BACA JUGA:Ini Alasan Miyabi Takut Jalani Karier di Indonesia
"Meskipun itu bawaan lahir bukan itu kadratnya. Manusia itu yang normal adalah laki berpasangan dengan perempuan begitu juga sebaliknya," terang Cholil.
Cholil Nafis juga mengimbau kepada masyarakaty untuk tidak perlu ikut memberikan panggung kepada pasangan LGBT
"Janganlah kita ikut menyiarkan pasangan LGBT itu," beber Cholil.
Saya masih menganggap LGBT itu ketidaknormalan yg harus diobati bukan dibiarkan dg dalih toleransi. Meskipun itu bawaan lahir bukan itu kadratnya. Manusia itu yg normal adalah laki berpasangan dg perempuan begitu juga sebaliknya
.
Jgnlah kita ikut menyiarkan pasangan LGBT itu https://t.co/OlyqMbYqZe — cholil nafis (@cholilnafis) May 9, 2022
BACA JUGA:Lin Jarvis: Mereka Bukan Pemula, Kecepatan Dovizioso dan Morbidelli Perlu Ditingkatkan
Dikutip dari FIN.co.id, MUI pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Inti dari Fatwa tersebut menyatakan bahwa LGBT memiliki hukum haram dalam agama Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: