Syarat Perjalanan Dalam Negeri Masih Wajib Pakai Pedulilindungi

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Masih Wajib Pakai Pedulilindungi

Tangkapan layar iklan peluncuran aplikasi PeduliLindungi--PeduliLindungi

Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, tidak perlu menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19. 

Pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apa pun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: