Sepak Terjang Karir Lin Che Wei, Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Lin Che Wei --
JAKARTA, DISWAY.ID-Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dugaan kasus mafia minyak goreng.
Lin Che Wei diduga melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunananya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Sedikit tentang sepak terjang karir Lin Che Wei, pria kelahiran Bandung 1 Desember 1968 itu merupakan seorang penasihat kebijakan dan analisis Indenpendent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Dirangkum dari berbagai sumber, Lin Che Wei memulai kariernya sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing antara lain WI Carr, Deutsche Bank Group dan Societe Generale.
Dia pernah berurusan dengan pengadilan dan dituntut Rp 103 Miliar oleh pengurus Lippo Group atas analisinya yang kontroversial membongkar skandal Bank Lippo.
BACA JUGA:Setelah Migor Jaksa Agung Minta Jajarannya Buru Mafia ini, Burhanuddin: Tolong Serius!
Lin Che Wei juga pernah menjabat sebagai CEO Putera Sampoerna Foundation.
Pada Agustus 2007 sampai 2008, Lin Che Wei menjabat sebagai CEO dari Putera Sampoerna Foundation, sebuah yayasan pendidikan yang didirikan oleh Putera Sampoerna.
Sejak 2013, Lin Che Wei menjadi CEO PT Pembangunan Kota Tua Jakarta yg bertugas merevitavilasi bangunan di Kota Tua Jakarta yang pada waktu itu berada di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama.
Tahun 2016 hingga 2019, ia sempat menjabat sebagai Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN, serta advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution pada periode 2014-2019.
Selain itu, Lin Che Wei juga terlibat sebagai angota Tim Asistensi kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.
Sebagai tim asistensi Kemenko, Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit.
Diketahui, Li Che Wei ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: