Awas... Jika Dalam 2x24 Jam Tak Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dubes Singapura Bakal Segera Diusir?

Awas... Jika Dalam 2x24 Jam Tak Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dubes Singapura Bakal Segera Diusir?

Anil Kumar Nayar, Dubes Singapura di RI yang Terancam Diusir dari Indonesia-Bagian Kerja Sama Kota Bandung-website

JAKARTA, DISWAY.ID - Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar dikabarkan bakal diusir dari Tanah Air karena ikut tersangkut kasus deportasi Ustaz Abdul Somad (UAS).

Dubes Singapura yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan terancam bakal di usir dari Indonesia.

Dikabarkan Anil Kumar Nayar bakal diusir apabila dalam waktu 2x24 jam pemerintah Singapura tidak meminta maaf secara langsung kepada rakyat Indonesia.

BACA JUGA:New Honda Prologue EV Hasil kolaborasi Honda Dengan GM Segera Meluncur

BACA JUGA:Peraturan Baru! Mulai Sekarang Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan KTP

Lantas, siapa yang menggerakan orang-orang untuk mengusir Dubes Singapura itu dari Indonesia?

Diketahui pengusiran Dubes Singapura itu berawal dari adanya undangan aksi yang diperintahkan oleh Pertahanan Ideologi Serikat Islam (Perisai).

"Usir Dubes Singapura bila 2×24 jam tidak meminta maaf kepada rakyat Indonesia," tulis undangan aksi tersebut.

Dalam undangan tersebut tertulis bahwa aksi akan dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2022 pada pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Aksi di Gedung DPR RI, Aliansi Selamatkan Indonesia Bawa 7 Tuntutan Kemarahan Rakyat

BACA JUGA:Selain UAS, Gatot Nurmantyo dan Prabowo Subianto Juga Pernah Ditolak Imigrasi

Akan tetapi sampai dengan artikel ini dinaikkan Disway.id, belum diketahui apakah aksi tersebut benar atau tidak akan dilakukan.

Terlebih di dalam pamflet undangan aksi itu sama sekali tidak dicantumkan kontak kordinator aksi yang dapat dihubungi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi ikut mengomentari kasus Ustaz Abdul Somad (UAS) yang 'diusir' dari Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: