Polisi Ditembak Ayah Pelaku Narkoba saat Penangkapan: 'Aku Pikir Anakku Sudah Mati'
Pelaku penembakan terhadap polisi yang tengah menangkap pelaku narkoba. Ia menyerahkan diri-Sumeks.co-
Namun Jamari tidak mengetahui di mana posisi senpi tersebut, karena setelah melakukan penembakan Jamari lari ke arah sungai, kemudian senpi dibuang ke sungai.
“Aku dak tau kalu yang Polisi yang menggerebek. Jadi aku langsung ancung bae,” tambahnya.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, menjelaskan Jamari diancam pasal berlapis.
“Tersangka sendiri dikenakan pasal 338 junto 53 percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun,” ujarnya.
BACA JUGA:Duh! Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Ini Alasannya
Kemudian, pasal 213 ayat 2 KUHP yaitu melawan petugas pada saat petugas melakukan tugas yang dilindungi oleh hukum yaitu penangkapan pelaku narkoba dengan ancaman 8 tahun.
Serta pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban luka.
“Untuk kondisi korban saat ini masih dirawat. Kondisinya sudah dalam keadaan sehat. Sekarang masih di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang,” ungkapnya.
Tersangka Jamari sendiri diamankan Minggu 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri.
Berita Ini Juga Tayang di Sumeks.co dengan Judul: Lihat Anaknya Terlentang, Jamari Langsung Tembak Polisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: sumeks.co