Syarat Produsen Boleh Ekspor CPO, Penuhi Dulu Kewajiban Ini...
Produsen CPO dimnta berpartisipasi dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat-Istimewa-Jambi Independent
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan terbaru terkait salah satu syarat utama bagi produsen yang ingin melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Ya, Kemendag mewajibkan produsen CPO dan atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) berpartisipasi dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
"Bagi produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Curah di Jakarta Masih Mahal, Tertinggi Tembus Rp 22 per Kg
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng," ujarnya.
Selanjutnya, kata Lutfi, produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH.
Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.
Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
"PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW," terangnya.
Aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.
Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan.
"Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: