Jleb! Johnny Depp Menang Gugatan Atas Amber Heard, Kekasih Elon Musk Kini Perlu Ganti Rugi Ratusan Miliar
Johnny Depp menang gugatan atas mantan istrinya, Amber Heard atas kasus pencemaran nama baik. Amber kini perlu ganti rugi hingga Rp 150 miliar kepada Johnny Depp.-Johnny Depp-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam sidang putusan yang berlangsung Rabu waktu setempat, pengadilan menyatakan kemenangan Johnny Depp atas kasus pencemaran nama baik dari tudingan buruk mantan istrinya, Amber Heard.
Tudingan Amber Heard 2018 silam kepada Johnny Depp atas dugaan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencuat ke publik.
Akibatnya, Johnny merasa kariernya semakin seret dan nama baik aktor Pirates of the Caribbean itu jelek di mata publik.
Konon perceraian keduanya disebabkan Amber Heard merasa mendapat kekerasan.
Tudingan itu dia sampaikan di op-ed Washington Post, yang ternyata itu adalah opininya.
Bahkan Amber Heard menggugat Johnny Depp senilai 100 juta Dolar AS (1,5 Triliun) atas berita hoax yang disebarkan oleh pengacara mantan suaminya itu.
Enam tahun lalu Johnny menyerang balik dan membuat gugatan atas pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Megawati Khawatir, Kalau Dia Sudah Meninggal Dunia, Bagaimana dengan Nasib Bangsa Indonesia?
Hal tersebut karena tudingan demi tudingan disampaikan oleh mantan istrinya, Amber Heard.
Dilansir Disway.id dari dw.com, Kamis 2 Juni 2022, pengadilan menyatakan kemenangan Johnny Depp atas kasus tersebut.
Amber Heard pun harus membayar ganti rugi kepada Johnny Depp sebesar 10,35 juta Dolar AS, setera dengan Rp 150,6 Miliar.
Pengadilan menyebut bahwa Amber Heard bertanggung jawab dalam kasus pencemaran nama baik Depp.
BACA JUGA:Hadir di IIMS Surabaya 2022, Honda Banjir Promo Lewat Program Honda Golden Week
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: