Work From Anywhare Bakal Diterapkan oleh Pemkot Tangsel, Wali Kota: Asalkan Aturannya Jelas

Work From Anywhare Bakal Diterapkan oleh Pemkot Tangsel, Wali Kota: Asalkan Aturannya Jelas

Sistem Work From Anywhare bakal diterapkan oleh Pemkot Tangsel untuk jajaran ASN lingkunganya.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Sistem Work From Anywhare bakal diterapkan oleh Pemkot Tangsel untuk jajaran ASN lingkunganya.

Hal ini terungkap setalah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut baik aturan Work From Anywhare (WFA) tersebut.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan bahwa dia menyetujui adanya metode WFA di Kota Tangsel tentunya dengan aturan yang jelas, seperti produktifitas dari setiap pegawai. 

BACA JUGA:6 Cara Mudah Merawat Motor Matic di Rumah, Motor Kinclong Performa Tokcer

"Yang penting peraturannya jelas, di mana nantinya mungkin absensi tidak diperlukan lagi dan diganti dengan pengukuran produktivitas dari setiap pegawai bukan setiap jabatan," tambah Benyamin pada Kamis, 2 Juni 2022.

Meskipun begitu, Pemkot Tangsel masih harus menunggu arahan terkait aturan WFA dari Pemerintah Pusat. 

Menurutnya, aturan WFA ini merupakan gagasan yang bagus untuk diterapkan mengingat era teknologi digital yang sudah makin maju. 

"Memang dalam era sekarang ini, pemerintah harus bisa bekerja dari mana saja kapan saja tapi memang catatan penggunaan teknologi komunikasi itu menjadi mutlak," jelas Benyamin. 

BACA JUGA:Ibunda Eril Izin Pamit Pulang ke Indonesia: di Sungai Aare Ini, Mamah Lepaskan Kamu...

Masih dengan Benyamin, dengan adanya aturan WFA nanti, Aparatul Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dimanapun dan kapanpun. 

Seperti hari Minggu, tengah malam, mau tempatnya dimana saja, mau lagi di Tangsel atau luar kota. 

Dia berharap nantinya akan ada standar-standar yang sudah ditentukan oleh dari Kementrian terkait mengenai system ini.

Hal ini seiring dengan rencana pemerintah untuk menerapkan metode WFA atau bekerja dari mana saja untuk ASN. 

BACA JUGA:Hal Ini yang Bikin Johnny Depp Menang Gugatan Lawan Amber Heard

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: