Vanessa Khong dan Ayahnya Mangkir saat Pemeriksaan, Ternyata Ini Alasannya

Vanessa Khong dan Ayahnya Mangkir saat Pemeriksaan, Ternyata Ini Alasannya

Vanessa Khong dicekal ke luar negeri--PMJ News

JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto kabarnya tidak menghadiri pemiksaan yang sudah dijadwalkan oleh polisi.

Mengenai hal itu, Kuasa hukum Vanessa dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda berikan konfirmasi terkait ketidak hadiran kliennya.

Brian mengungkapkan, kedua kliennya itu meminta penundaan dan jadwal pemeriksaan baru lantaran masih harus mengumpulkan bukti-bukti kuat.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Kebun Ganja Rumahan di Lembang, Puluhan Pohon Diamankan

"Karena alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada dan juga Vanessa sedang mengumpulkan bukti transaksi keuangan serta barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK," ujarnya, dikutip dari PMJ NEWS, pada 14 April 2022.

Kendati demikian, Brian memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan di waktu mendatang. Rudiyanto Pei dikabarkan bisa menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin, 18 April 2022.

"Untuk Vanessa kemungkinan hari Rabunya ya," jelasnya.

BACA JUGA: Jangan Makan Terlalu Banyak Saat Berbuka Puasa, Ini Sederet Bahayanya

Di sisi lain, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan, pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa jika ketiga tersangka tersebut mangkir.

Pihak Bareskrim Polri melakukan pemanggilan demi pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka baru dari kasus investasi bodong platform Binomo yang diserukan oleh Indra Kenz.

"Iya akan dijemput," tegas Chandra saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJNews, Kamis 14 April 2022 pagi.

BACA JUGA: 4 Menit Jual Kartun di NFT, Rapper Ini Raup Rp 573 Juta, Fantastis!

Vanessa Khong dilarang ke luar negeri

Pihak polisi melarang keras 3 tersangka baru kasus invetasi bodong Binomo untuk pergi ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: