AB yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba adalah Personel Band Kahitna
Polres Metro Jakarta Barat rilis kasus penangkapan musisi AB terkait narkoba, Jumat 3 Juni 2022.-Intan Afrida Rafni-
Dengan adanya kasus tersebut, tersangka AB terjerat pasal 62 Jo pasal 37 ayat 1 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi berencana untuk menindak lanjuti kasus penyalah gunaan narkoba.
"Kami akan berkoordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: