Pengesahan UU TPKS Memantik Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam Beri Tanggapan

Pengesahan UU TPKS Memantik Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam Beri Tanggapan

Ketua DPR RI Puan Maharani -DPR RI -

JAKARTA, DISWAY.ID - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan. Tentu ini berkat dorongan dan perjuangan kaum perempuan untuk mengikis kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia.   

Tokoh perempuan Islam yang juga Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Ai Rahmayanti secara gamblang menyebut pengesahan UU TPKS oleh DPR RI merupakan sikap dan keputusan politik yang patut diapresiasi.

Pasalnya, sudah belasan bahkan puluhan tahun lamanya UU ini digagas, disodorkan namun tak ada wujudnya. Baru di era Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, UU TPKS akhirnya sah diketok palu.

BACA JUGA: Puan ‘Lempar Bola’ ke Pemerintah, PP dan Perpres Implementasi UU TPKS Ditunggu Publik 

Ketuk palu pengesahan yang dilakukan Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripirna, Selasa 12 April 2022 diharapkan benar-benar menjadi payung hukum bagi perempuan yang selama ini cenderung ditempatkan sebagai objek dalam setiap kali terjadi kekerasan seksual.

”Disahkannya UU itu pertanda baik karena negara memangbwajib hadir menjamin perlindungan perempuan yang selama ini kerap menerima kekerasan seksual,” kata Ai Rahmayanti, dalam keterangan yang diterima Disway.id Kamis 13 April 2022.

Ai Rahmayanti menjelaskan, ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, yang tertera langsung dalam Alquran tidaklah kurang untuk bisa jadi landasan maupun pijakan yang relevan dalam hak asasi perempuan (HAP), yakni untuk mengangkat martabatnya dan menjauhkannya dari praktik perlakuan kekerasan. 

BACA JUGA: Kado Hari Kartini, RUU TPKS Representasi Perjuangan Perempuan Indonesia  

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S al Nur ayat 33, yang artinya: 

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa".

BACA JUGA: Bersejarah, Hari Ini RUU TPKS Disahkan Jadi UU

Oleh karena itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) ini menyambut baik disahkannya UU TPKS yang berpihak pada perlindungan perempuan, baik itu dalam konteks perorangan maupun keluarga.

”Kekerasan seksual adalah kemunkaran yang harus dihapuskan dan ditindak,” tuturnya.

Pengesahan UU TPKS bisa menjadi pintu masuk untuk membuktikan bahwa negara  hadir untuk melindungi perseorangan dan keluarga yang yang menjadi korban kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: