Puan Bantah RUU TNI Akan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengembalikkan Dwifungsi ABRI -disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengembalikkan Dwifungsi ABRI.
“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan menepis soal isu Dwifungsi ABRI terkait RUU TNI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Ia menegaskan, pembahasan tiga pasal dalam revisi UU TNI tersebut sudah berdasarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan.
BACA JUGA:Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Digerebek, Mensesneg: Demokrasi Boleh, Asal Jangan Keblabasan
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani: Implementasi Koperasi Desa Merah Putih Akan Dilakukan Secara Bertahap
Puan mengatakan dokumen cetak berisi bunyi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI yang berbeda dari yang tersebar di media sosial.
“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal pelanggaran. Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Panja, RUU mengubah aturan pada pasal 43 undang-undang TNI yang saat ini eksis yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
Kemudian batas usia pensiun bagi perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran.
BACA JUGA:Rincian Lengkap Saldo Dana Bansos yang Cair di Triwulan II 2025, Buruan cekbansos.kemensos.go.id
RUU TNI juga membahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Terakhir RUU TNI pun membahas soal perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: