Puan Bantah RUU TNI Akan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Puan Bantah RUU TNI Akan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengembalikkan Dwifungsi ABRI -disway.id/anisha aprilia-

Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga.

Untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), prajurit TNI aktif hanya akan menjabat untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.

BACA JUGA:Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025

BACA JUGA:Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadan 2025 di Seluruh Wilayah Kerja

Puan menyatakan, di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri.

“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegas mantan Menko PMK tersebut.

Puan juga menyatakan, saat ini tiga pasal yang dimaksud masih dalam proses pembahasan di Panja antara DPR bersama Pemerintah.

“Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” ucap Puan.

Puan pun dimintai tanggapan terkait ramainya berita penggerudukan rapat panja  RUU TNI oleh koalisi sipil di Hotel Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Prabowo Resmikan 17 Stadion di Indonesia Berstandar FIFA: Ini Prestasi Jokowi

BACA JUGA:Banyak Pihak Khawatir Dwifungsi di RUU TNI, Dasco Jamin DPR RI Tetap Jaga Supremasi Sipil

Ia mengajak semua pihak yang ingin menyampaikan pendapat dan ekspresi dilakukan dengan cara baik dan sesuai dengan aturan.

“Kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan. Tidak patut untuk dilakukan itu, masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” sebut Puan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads