Antisipasi PMK Hewan, Polisi Lakukan Penyekatan Kendaraan Muatan Sapi di Sampang
MUI bilang hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sah utuk dikurbankan.-Istimewa-DKPPP Kota Bekasi
SAMPANG, DISWAY.ID-Guna mengantisipasi meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten SAMPANG, Jawa Timur.
Satuan polisi lalulintas (Satlantas) Polres Sampang Jawa Timur melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang bermuatan sapi.
Penyekatan tersebut digelar di depan Pos Barisan kota Sampang, Jumat 3 Juni 2022.
Kasat Lantas Melalui Bripka Mukim saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya pelaksanaan penyekatan pada setiap kendaraan yang membawa sapi yang melintas dijalan tersebut.
“Ini (penyekatan) kami lakukan pada setiap kendaraan yang bermuatan sapi, yang menuju pasar hewan di desa Aeng Sareh Sampang," ucap Bripka Mukim.
BACA JUGA:13 Ternak di Bantul Terkonfirmasi PMK
Mukim mengatakan, Hal ini kami lakukan karena sekarang di wilayah kabupaten Sampang sedang marak maraknya hewan sapi terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sehingga kami mengharuskan gelar penyekatan pada kendaraan yang bermuatan sapi demi tidak menularnya penyakit tersebut.
Setidaknya 7 kendaraan jenis pikcup yang membawa hewan sapi yang melintas di depan Pos Barisan semua dilakukan penyekatan dan pemeriksaan oleh petugas dari Satlantas Polres Sampang, dan dari semua hewan sapi yang diperiksa yang dibawa kendaraan tersebut tidak didapati tergejala Penyakit Mulut dan Kuku.
BACA JUGA:Ada Kabar PMK Hewan, Harga Daging Sapi Turun Pembeli Sepi
“Karena jika ada salah satu hewan sapi yang terinfeksi masuk ke pasar dan terjual pada masyarakat atau ke pedagang, maka dikwatirkan akan menular pada sapi-sapi yang lain yang satu kandang dengan sapi tersebut.” Pungkas Mukim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: