Peran Ivan Gunawan di DNA Pro Terbongkar, Uang Rp 900 Juta Langsung Dikembalikan ke Polisi
Ivan Gunawan pilih bangun masjid di Uganda--Instagram/@ivan_gunawan
BACA JUGA:Jadwal Pemeriksaan Vanessa Khong dan Ayahnya Diatur Ulang, Ini Ancamannya Jika Mangkir Lagi
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.
Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
BACA JUGA:DPRD Tangerang Selatan Rotasi AKD, Berikut Ini Komposisinya
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Telah Dibuka, Ini Alur Pendaftaran dan Dokumen yang Dibutuhkan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: