Peran Ivan Gunawan di DNA Pro Terbongkar, Uang Rp 900 Juta Langsung Dikembalikan ke Polisi
Ivan Gunawan pilih bangun masjid di Uganda--Instagram/@ivan_gunawan
JAKARTA, DISEWAY.ID - Presenter kondang, Ivan Gunawan sudah selesai diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri terkait investitasi bodong trading DNA Pro.
Saat diperiksa, Ivan Gunawan dicecar 20 pertanyaan oleh pihak kepolisian. Ia pun mengaku hanya menjadi brand ambasador DNA Pro dan dikontrak selama 3 bulan.
Mengenai hal itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman pun berikan konfirmasi
BACA JUGA:5 Manfaat Mandi Air Dingin Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Polusi Plastik Mengancam Samudera Arktik
Ivan Gunawan mendapatkan bayaran Rp 1 miliar lebih untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan DNA Pro selama tiga bulan.
"Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000," kata Yuldi, dikutip dari PMJ NEWS, 15 April 2022.
Namun, uang yang diserahkan Ivan hanyalah Rp 900 juta saja lantaran terpotong pajak saat mendaftarkan diri menjadi member robot trading DNA Pro. Sehingga uang itulah yang diserahkan ke penyidik.
BACA JUGA:Musim Mudik, Kemenhub Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang di Jalur Tol Japek Kaliangkung
BACA JUGA:Fix! Anies Baswedan Dapat Rekomendasi PPP, Diusung sebagai Calon Presiden 2024
"Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp921.700.000," jelasnya
Selain menjalani pemeriksaan, Igun juga turut menyerahkan bukti kontrak dan uang yang didapatkan sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro.
Pengembalian uang sekoper itu sebagai bentuk insiatif dari diri Ivan Gunawan sendiri. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci berapa total uang yang diserahkan.
BACA JUGA:Jadwal Pemeriksaan Vanessa Khong dan Ayahnya Diatur Ulang, Ini Ancamannya Jika Mangkir Lagi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: