Jadwal Pemeriksaan Vanessa Khong dan Ayahnya Diatur Ulang, Ini Ancamannya Jika Mangkir Lagi
Vanessa Khong bersama ayahnya serta adik dari Indra Kenz mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Selanjutnya akan dijemput paksa-Vanessa Khongg-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal pemeriksaan tersangka Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto pei diatur ulang oleh pihak Bareskrim Polri.
Kabarnya, keduanya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 18 April 2022 mendatang. Sedangkan adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma dijadwalkan pemeriksaan dua hari setelahnya.
"Jadi update untuk saudara RP dan VK dijadwalkan hari Senin 18 April 2022. Sedangkan NK itu pada hari Rabunya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari PMJ NEWS, pada Jumat 15 April 2022.
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Telah Dibuka, Ini Alur Pendaftaran dan Dokumen yang Dibutuhkan
Pihak kepolisian berharap para tersangka itu bisa memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan, jika tidak upaya penjemputan paksa akan dilakukan jika tetap mangkir.
"Kami harapkan yang bersangkutan patuh untuk hadir. (Jika mangkir) pasti ada surat perintah membawa," jelasnya.
Kuasa hukum Vanessa dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda berikan konfirmasi terkait ketidak hadiran kliennya pada pemeriksaan sebelumnya.
BACA JUGA:DPRD Tangerang Selatan Rotasi AKD, Berikut Ini Komposisinya
Brian mengungkapkan, kedua kliennya itu meminta penundaan dan jadwal pemeriksaan baru lantaran masih harus mengumpulkan bukti-bukti kuat.
"Karena alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada dan juga Vanessa sedang mengumpulkan bukti transaksi keuangan serta barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK," ujarnya, dikutip dari PMJ NEWS, pada 14 April 2022.
Vanessa Khong dilarang ke luar negeri
Pihak polisi melarang keras 3 tersangka baru kasus invetasi bodong Binomo untuk pergi ke luar negeri.
BACA JUGA:Kondisi Terbaru Ade Armando Saat Ini, Kuasa Hukum: Sekarang Bisa Dibilang Parah
Polisi pun mengambil langkah pencekalan dengan menghubungi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: