Catat! Selama 4 Hari, Jalur Puncak Bogor Akan Kembali Diterapkan Aturan Ganjil-Genap
Jadwal ganjil genap di Puncak, Bogor mulai berlaku 8-12 Mei 2024-@tmcpolresbogor-Instagram
BOGOR, DISWAY.ID - Satlantas Polres Bogor akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap di kawasan wisata puncak Bogor, Jawa Barat.
Aturan itu kembali diterapkan demi mengantisipasi adanya kepadatan kendaraan saat libur panjang yang dimulai pada hari ini, Jumat 15 April 2022.
Korlantas Polri akan menerapkan sistem ganjil genap selama empat hari, sejak 14 April 2022 sampai dengan 17 April 2022.
Maka dari itu masyarakat diminta untuk bisa menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku di Jalur Puncak.
BACA JUGA:Tol Jakarta-CIkampek Siap Digunakan untuk Mudik Lebaran? Begini Kata Jasa Marga
BACA JUGA:Pemudik Diminta Jangan Bawa Oleh-oleh Covid-19, Menko PMK Kasih Pesan Penting
Aturannya masih sama seperti sebelumnya, yakni denganmengacu pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan menyesuaikannya pada tanggal di kalender.
"Iya,sementara masih sama dengan sebelumnya karena belum masuk masa mudik lebaran. Jangan lupa selalu patuhi peraturan lalu lintas," kata Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian, dikutip dari PMJ News.
Aturan ganjil-genap itu mulai diberlakukan mulai Kamis, 14 April 2022 kemairn sore.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
BACA JUGA:Musim Mudik, Kemenhub Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang di Jalur Tol Japek Kaliangkung
BACA JUGA:Jadwal Pemeriksaan Vanessa Khong dan Ayahnya Diatur Ulang, Ini Ancamannya Jika Mangkir Lagi
"Sedangkan untuk jam operasional hari ini dan berikutnya akan diberlakukan secara kondisional atau melihat kondisi lapangan terlebih dahulu," ucap Ardian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: