BI Batasi Penukaran Uang Pecahan hingga Rp3,8 Juta per Orang
Uang/Ilustrasi--
JAKARTA, DISWAY.ID - Bank Indonesia (BI) menetapkan batasan jumlah penukaran uang pecahan per harinya.
Setiap individu hanya boleh menukar uang hingga Rp3,8 juta.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim mengatakan, pembatasan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh masyarakat dalam hal penukaran uang pecahan rupiah.
BACA JUGA:Peringatan! Rusia Ancam Swedia dan Finlandia Jika Gabung dengan NATO
BACA JUGA:Mendesak! Kemenag Butuh 53 Ribu Lebih PPPK Guru Madrasah
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kita menetapkan batasan. Paket setiap orang masing-masing Rp3,8 juta rupiah di tahun ini," kata Marlison dalam pernyataanya,15 April 2022.
Kendati begitu, akata Marlison, penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya, sehingga masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp1.000.
"Ini pertimbangan pemerataan. Jangan sampai nanti tersebar pada orang-orang tertentu saja,"
BACA JUGA:Tol Sumatra Dipastikan Siap Dilalui pada H-10 Mudik Lebaran
BACA JUGA:Wow! Perusahaan Investcorp Asal Bahrain Siap Beli AC Milan
Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang dapat melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran.
"Hal ini bertujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: