Tembus Rp 100 Triliun, Kompensasi Subsidi Solar yang Harus Dibayar Pemerintah ke Pertamina
Subsidi pemerintah terhadap harga biosolar dengan selisih harga Rp 5.000 dengan perhitungan Rp 7.200 - Rp 7.300 perliter membuat Pemerintah harus membayar kompensasi hingga Rp 100 triliun ke Pertamina.-freepik-
TANGERANG, DISWAY.ID – Setelah dilaksanakanya rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Pertamina, BPH Migas dan Dirjen Migas, Mamit Setiawan dari Direktur Eksekutif Energy Watch angkat bicara.
“Dari hasil RDP tersebut saya melihat telah menghasilkan langkah positif, mulai dari permasalahan pemasokan hingga pembayaran kompensasi subsidi dari Pemerintah ke Pertamina hingga RP 100 triliun,” tungkap Mamit.
Mamit mengungkapkan bahwa terdapat tujuh poin yang digaris bawahi berdasarkan RDP yang dilenggarakan pada Senin, 29 Maret 2022 lalu.
1. Para pihak sepakat untuk menjaga pasokan barang subsidi secara maksimal ke masyarakat dan sudah memperhatikan agar barang subsidi bisa tepat sasaran.
BACA JUGA:Memalukan, Oknum Satpol PP Garap Pemandu Lagu Lagi Mabuk
Dengan demikian, opsi untuk menggunakan skema penyaluran subsidi kepada orang bukan barang terbuka.
2. Kedua, adanya penambahan kouta solar subsidi dan minyak tanah merupakan hal yang tepat ditengah kondisi perekonomian yang mulai kembali tumbuh.
Dengan demikian, pasokan kuota ke daerah-daerah akan bertambah sehingga bisa mengurangi antrian yang saat ini sudah mulai terjadi.
BACA JUGA:Sandiaga Uno: Atraksi Dinner In The Sky Ini Bisa Jadi Destinasi Wisata Baru di Jakarta
Hal akan membantu pasokan barang kembali normal apalagi menjelang puasa dan Idul Fitri sehingga bisa meminimalisir terjadinya kenaikan harga dengan alasan terganggunya jalur distribusi.
Memang ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah dengan adanya penambahan kuota ini yaitu adanya kenaikan beban subsidi dan kompensasi bagi Pertamina.
3. Dengan penambahan kouta solar subsidi ini diharapkan dalam distribusinya bisa berjalan dengan lancar dan memang diperuntukan bagi mereka yang berhak menggunakan solar subsidi.
BACA JUGA:Viral Truk Tangki Pengangkut Minyak Goreng Terguling, Tumpahan Minyak Deras Masuk ke Parit
Pengawasan dari aparat penegak hukum agar tidak ada penyalah gunaan solar subsidi adalah keharusan mengingat disparitas harga yang tinggi antara solar subsidi dan non subsidi sangat tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: