3 Pegawai Soetta Peras Perusahaan Jasa Titipan Dipecat dan Penurunan Jabatan
Dalam siding tipikor, 3 pegawai Soetta peras perusahaan jasa titipan dijatuhi hukuman pemecatan dan penurunnan jabatan. - radarbanten.co.id - radarbanten.co.id
Saksi lainnya, pegawai Inspektorat Bidang Investigasi pada Irjen Kemenkeu Nur Achmad mengaku pernah mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp selama proses penyelidikan kasus tersebut.
Diduga ancaman tersebut berasal dari orang-orang yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
“Patut diduga terkait kasus yang ditangani ini. Ini resiko tugas, kami menunggu pemeriksaan ini, apakah ada teror lagi atau nggak,” kata Nur.
Sebelum ditangani Kejati Banten, Nur mengaku berencana melakukan koordinasi dengan KPK terkait uang sitaan sebesar Rp 1,16 miliar tersebut.
BACA JUGA:Kejadian Aneh, Seorang Pria Diduga Kesurupan di Tengah Jalan
“Waktu itu kita kaget, Kejaksaan datang ke tempat kami, mengatakan kasus SKK (PT SKK-red), ada ketidakpuasan dari pengadunya, tidak tuntas. Uang itu kita konsultasi ke KPK, dan uang masih ada di Soetta. Kemudian kasus naik ke penyidikan disita kejaksaan,” tutur Nur. (fam/nda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: