3 Pegawai Soetta Peras Perusahaan Jasa Titipan Dipecat dan Penurunan Jabatan

3 Pegawai Soetta Peras Perusahaan Jasa Titipan Dipecat dan Penurunan Jabatan

Dalam siding tipikor, 3 pegawai Soetta peras perusahaan jasa titipan dijatuhi hukuman pemecatan dan penurunnan jabatan. - radarbanten.co.id - radarbanten.co.id

JAKARTA, DISWAY.ID – 3 pegawai Soetta peras perusahaan jasa titipan,  menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 18 April 2022.

Dalam siding tersebut, ke 3 pegawai Soetta peras perusahaan jasa titipan yang merupakan pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type C Soekarno-Hatta (Soetta) diberikan sanksi berupa pemecatan.

3 pegawai Soetta tersebut diduga terlibat kasus pemerasan terhadap pelaku usaha jasa titipan tahun 2020-2021.

Auditor Senior Inspektorat Bidang Investigasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rudy Hartono di Pengadilan Tipikor Serang, mengungkapkan bahwa ke 3 pegawai tersebut adalah Husni Mawardi, Muhidin dan Arif Ardian.

BACA JUGA:Penundaan Pemilu 2024 Agar Ma'ruf Amin Selamat di Akhirat? Ahmad Ali: Apa Hubungannya, Tuhan Juga Maha Tahu

Menurut Rudy, berdasarkan hasil investigasi, ketiga pegawai tersebut terlibat pemerasan bersama Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Qurnia Ahmad Bukhori.

Selain itu juga terlibat bersama Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vincentius Istiko Murtiadji.

“Husni Mawardi, Muhidin dan Arif Adrian, tiga pegawai Bea Cukai diberhentikan dengan hormat dan dua pegawai lainya Qurnia dan Istiko dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan,” kata Rudy.

BACA JUGA:Sudah Vaksin 2 Kali, Anak-anak Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen

Dilansir dari radarbanten.co.id, menurut Rudy, dugaan pemerasan terhadap PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) telah diakui oleh Istiko, sementara Qurnia tidak mengakuinya.

“Istiko menyatakan ada aliran uang juga ditanyakan kepada Qurnia, namun dia tidak mengakuinya,” ungkap Rudy.

Masih dengan Rudy, ada 5 kali penyerahan uang senilai Rp 100 juta sampai Rp 125 juta. Uang tersebut diterima oleh Husni. 

“Ada penyerahan Rp 100- Rp 125 juta, sebanyak 5 kali dari Husni yang merupakan pegawai Bea Cukai,” kata Rudy.

BACA JUGA:Kepala Sekolah Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: