Rencana Kepala Desa Deklarasi Jokowi Tiga Periode, LaNyalla: Itu Pelanggaran Konstitusi

Rencana Kepala Desa Deklarasi Jokowi Tiga Periode, LaNyalla: Itu Pelanggaran Konstitusi

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti merespon langkah Apdesi terkait rencana deklarasi presiden 3 periode.-DPD RI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan para Kepala Desa, terutama klaim Surtawijaya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bahwa mereka akan menggelar deklarasi meminta Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode, adalah pelanggaran Konstitusi

“Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya,” urai LaNyalla, dalam keterangan yang diterima Disway.Id, Rabu, 30 Maret 2022. 

Masih menurut LaNyalla, salah satu isi dari naskah sumpah dalam pelantikan kepala desa, adalah sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Hadang Penundaan Pemilu, LaNyalla: Tak Ada Urusan dengan Oligarki

“Sampai hari ini, Konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran Konstitusi,” tukasnya. 

Ditambahkan LaNyalla, Konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara yang mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah di sisi lain.

“Jadi, konstitusi adalah pertama, mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” sambungnya.

BACA JUGA:Kedaluarsa 2027, LaNyalla Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru Kasus BLBI

Kedua, memberi tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang diatur dalam Konstitusi.

Seperti hak menyampaikan pendapat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan, baik keadilan hukum atau keadilan ekonomi, dan lainnya.

“Dan yang paling penting, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi. Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti,” tukasnya.

BACA JUGA:LaNyalla Minta LP3ES Ikut Perbaiki Arah Perjalanan Bangsa

Tugas untuk mengawasi pemerintah agar menjalankan tugas sesuai wewenang yang diberikan di dalam Konstitusi, diberikan kepada Lembaga Legislatif. 

“Jadi. Lebih baik baca dan pelajari Konstitusi dengan cermat. Jangan aneh-aneh, apalagi sampai melanggar sumpah yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan,” pungkasnya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: