KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Setelah Mangkir 2 Kali Pemanggilan

KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Setelah Mangkir 2 Kali Pemanggilan

Akhirnya KPK jemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun, setalah mangkir 2 Kali pemanggilan. -jabarekspres.com -

JAKARTA, DISWAY.ID – Karena terkait dengan kasus dugaan korupsi, KPK telah melakukan jemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Penjemputan tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Penjemputan Mantan Gubernur Riau ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu sedang berada dikediamannya di Pekanbaru Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan bahwa saat ini Mantan Gubernur Riau tersebut telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Waspada, Honda Beat Jadi Incaran Utama Maling Motor di Depok

 “Hari ini Tim Penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu 30 Maret 2022.

Ali Fikri menyebut, pemanggilan paksa lembaga antirasuah ini dilakukan karena mantan Gubernur Riau tersebut telah 2 kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.

“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” papar Ali.

BACA JUGA:Simpan Ganja di Celana Dalam, Pria Lampung Timur Diamankan Kepolisian

Namun, Ali belum menjelaskan secara detail terkait pemanggilan paksa Annas Maamun berkaitan dengan kasus korupsi apa.

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya untuk pemeriksaan lanjutan perkembangan akan diinfokan,” kata Ali.

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Impor Berpotensi Naik saat Ramadan, Apa Saja?

Dilansir dari jabarekspres.com, diketahui sebelumnya, Annas Maamun merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jabarekspres.com