WNA Asal Prancis Pemilik 3 Senpi Ilegal dan Amunisinya, Akhirnya Dideportasi
Rayan Jawad Hendri Bitar.--Sumeks.co
DENPASAR, DISWAY.ID--Seorang mantan Narapidana (Napi) Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Rayan Jawad Hendri Bitar (31) akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI DENPASAR, Rabu 30 Maret 2022 malam.
Rayan dipulangkan kembali ke negaranya setelah menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal berikut puluhan butir amunisi, dan narkotika jenis Sabu sebanyak 5,43 gram pada 2020 silam.
Ketiga senpi ilegal itu, masing-masing satu pucuk laras panjang jenis blade pistol stabilizer, satu pucuk revolver NAA 22LR, dan satu pucuk jenis Makarov.
Tiga senjata api mematikan itu diamankan saat yang bersangkutan tiba di Bali. Kasus yang melibatkan Rayan Jawad Hendri Bitar diungkap Polda Bali Desember 2020 silam.
Rayad diketahui bebas pada 24 Maret 2022 dan langsung diserahkan ke Kanim Kelas I TPI Denpasar dan menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Pendeportasian terhadap Rayan Jawad berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setelah masuk detensi selama empat hari dan telah siapnya tiket dan administrasi, akhirnya Rayan Jawad dideportasi,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah. Rayan Jawad diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai penerbangan Scoot Airlines TR285 rute Denpasar-Singapura, Rabu malam kemarin.(gie/JPNN/Sumeks)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: