Masjid Tidak Buka Puasa Bersama, Berikut Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2022 Dalam SE Muhammadiyah
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) panduan penerapan protokol kesehatan kegiatan ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
Nantinya SE tersebut dilaksanakan menjelang 1 Ramadan 1443 H.
Di mana sesuai Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 bahwa tanggal 1 Ramadan tahun ini yaitu pada tanggal 2 April 2022 M.
Dalam SE bernomor 01/EDR/I.0/E/2022 tersebut, disebutkan, pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H diperkirakan masih akan berlangsung dalam kondisi kedaruratan Covid-19 walaupun
upaya pengendalian Covid-19 mulai menampakkan hasilnya.
Khususnya, terlihat pada kecenderungan penurunan jumlah kasus harian konfimasi positif Covid, capaian
vaksinasi dosis satu dan dua, serta rendahnya keterisian tempat tidur Covid-19 di rumah sakit.
"Diharapkan warga Muhammadiyah secara khusus maupun umat Islam secara umum melaksanakan rangkaian ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H dengan mempertahankan usaha-usaha yang sudah dilakukan untuk mencapai kondisi yang lebih baik dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh baik pada diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja maupun tempat ibadah, memotivasi jemaah untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis satu, dosis dua dan dosis tiga, sebagai bentuk mengusahakan ikhtiar terbaik dan terus berprasangka baik kepada Allah SWT," tulis surat edaran tersebut dikutip dari muhammadiyah.or.id.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadan dan Idul Fitri 2022
Sedangkan di antara poin panduan penerapan prokes yaitu pengurus Masjid/musala tidak memberikan layanan buka puasa bersama.
Tentu, buka puasa bersama itu berpotensi membuka masker.
Selain buka puasa bersama, pengurus masjid/musala tidak sahur bersama, dan tadarus berjemaah.
"Kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker," tulisnya.
Berikut ketentuan lengkap panduan prokes ibadah Ramadhan dalam SE Muhammadiyah No 01/EDR/I.0/E/2022:
KETENTUAN UMUM
1. Proses pembinaan jemaah dalam rangkaian ibadah bulan Ramadan dan Idulfitri harus tetap dilakukan sebagai bagian pelaksanaan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid yang berdasar Al-Qur’an dan as-sunnah al-maqbulah dengan cara hikmah, menggembirakan dan mencerahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: