Bikin Kapok Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pertamina Lakukan Ini Bersama Aparat Penegak Hukum

Bikin Kapok Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pertamina Lakukan Ini Bersama Aparat Penegak Hukum

Bukti Penyalahgunaan Solar Subsidi, oleh Polda Kaltim-pertamina-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keberhasilan TNI dan Polri yang telah berhasil menindak penyalahgunaan Solar Bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia, mendapat apresiasi dari Pertamina.

Untuk bikin kapok pelaku penyalahgunaan Solar bersubsidi, Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap produk subsidi tersebut.

Beberapa penangkapan dilakukan di SPBN (stasiun pengisian BBM khusus Nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltim, dan berhasil menyita 1,4 Ton lebih solar subsidi.

Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam penangkapan ini, berikut dengan barang bukti berupa truk roda 6 yang memiliki tangki modifikasi.

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 2 April 2022

Tak hanya itu, di tempat lain, Kapolda Sumatera Selatan juga berhasil menemukan solar oplosan di gudang illegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Pada lokasi tersebut berhasil disita sebanyak 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tangki pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, serta berhasil menangkap 6 orang tersangka.

Sedangkan di Jakarta, TNI melalui Kodim 0503 juga telah berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat.

Kali ini modusnya dengan membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta Barat lalu ditimbun dan dijual sebanyak 12 ton solar per hari pada industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.

BACA JUGA:Aduh! Luhut Bicara Gas LPG 3 Kg Kemungkinan Naik, Ini Penjelasan Pertamina

"Tentu  ini merupakan praktek yang sangat merugikan negara, dan praktek seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadi antrean solar beberapa waktu lalu,” ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero). Jumat 1 April 2022.

“Pertamina menyampaikan apresiasi atas gerak cepat seluruh jajaran POLRI dan TNI dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan," tambahnya.

BACA JUGA:PT Angkasa Pura I Buka Lowongan untuk 4 Posisi, Buaruan Daftar

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, bikin kapok pelaku penyalahgunaan Solar bersubsidi, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada tidak kurang dari 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan, diantaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi.

Pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter dan penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini.

Bbikin kapok pelaku penyalahgunaan Solar bersubsidi slah satunya pada para pengusaha SPBU, Pertamina memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.

BACA JUGA:Vaksin Booster Gratis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Cukup Bawa KTP atau KK serta Kartu Vaksin

"Jadi ini berlaku pada seluruh SPBU / SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi," tegas Fajriyah.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau Pertamina melalui layanan kontak Pertamina di 135. Mari kita awasi bersama produk-produk subsidi agar masyarakat yang berhak dapat menikmatinya," tutup Fajriyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: