Tak Kunjung Bayar Arisan Ratusan Juta, Krisna Mukti Dipolisikan Tessa Mariska
Krisna Mukti--Instagram
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pelapor bernama Yeni Khaidir, sementara terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin. Yeni Khaidir sebagai pelapor mengikuti arisan dengan sejumlah terlapor pada Desember 2018.
Namun arisan tersebut telah berhenti pada Januari 2021 dan masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.
"Sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan.
Adapun Krisna Mukti dan beberapa terlapor lainnya dilaporkan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (mcr7/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: