Polsek Kembangan Tangkap 3 Pengedar di Tangerang, 2 Orang Disergap Saat Transaksi Narkoba

Polsek Kembangan Tangkap 3 Pengedar di Tangerang, 2 Orang Disergap Saat Transaksi Narkoba

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi saat rilis kasus.-Intan Afrida Rafni-

Lalu, pasal 114 ayat 2 tentang menjual dan membeli narkoba dengan masa tahanan 6 sampai 20 tahun penjara. 

Terakhir pasal 132 ayat 1 tentang persetujuan melakukan tindakan kejahatan dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: