Ini Alasan Pengemudi RFH Hajar Anak Anggota DPR RI Hingga Babak Belur

Ini Alasan Pengemudi RFH Hajar Anak Anggota DPR RI Hingga Babak Belur

Ilustrasi. Polisi akan tindak mobil pejabat yang masih pakai pelat RF-M. Ichsan-

“Pada tanggal yang sama, pelaku menyerahkan diri dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tukas Kombes Zulpan.

Diketahui sebelumnya, sebuah video viral di sosial dua mobil Sedan Mercedez Benz yang dikemudikan Justin Frederick dan Nissan Xtrail yang dikemudikan FM dan AF tiba-tiba melipir di bahu jalan Tol Tebet arah Cawang. 

Kedua pengendara lalu turun sempat beradu mulut sebentar namun tiba-tiba pengemudi Xtrail FM langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi kepada Justin Frederick. Videonya kemudian viral. Justin yang babak belur langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: