Anggaran Subsidi Minyak Goreng Curah Capai Rp7,28 Triliun
Kemenperin menetapkan, Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah periode April 2022 sebesar Rp21.304 per kilogram--
Sementara itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS,
Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.
Dalam kebijakan ini, harga MGS kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dapat terjamin.
BACA JUGA:Waspadai Paham Radikal, Pemkab Tangerang Perketat Kehidupan Sosial Para Pegawai ASN
Namun harga minyak goreng tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh Pemerintah.
+++++
Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran MGS Curah melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan diseluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, terkait dengan pungutan ekspor akan direvisi sesuai kesepakatan Rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan USD1.500 per ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: