Polda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Memenuhi Delik Ormas yang Bertentangan dengan Pancasila
Meskipun telah melakukan deklarasikan ikrar setia pada NKRI, kegiatan Khilafatul Muslimin dilarang Polda Metro Jaya.-m.ichsan-
“Jadi penangkapan hari ini adalah titik awal membongkar dari pada organisasi itu, dan kita akan kembangkan terus,” tambah Kombes Hengki.
Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, tidak hanya menyidik konvoi semata, tapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan Pancasila.
Kombes Zulpan menambahkan bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa merusak sendi-sendir kehidupan berbangsa dan bernegara.
BACA JUGA:Wanita Mengaku Utusan Malaikat Bikin Gempar Warga Depok
Unutk itu Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah bapak Kapolda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum menangkap pimpinan tertingginya.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 59 ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 UUD RI no 16 tahun 2017 tentang ormas, kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UUD no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.
“Ancaman yang dikenakan kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kombes Zulpan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: