3 Pelaku Penodongan di Tambora Diringkus Polisi, Incar Korban Secara Acak

3 Pelaku Penodongan di Tambora Diringkus Polisi, Incar Korban Secara Acak

3 pelaku penodongan di Tambora diringkus Polisi pada Senin, 6 Juni 2022 di kediamannya masing-masing. -Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat-

JAKARTA, DISWAY.ID – 3 pelaku penodongan di Tambora diringkus Polisi pada Senin, 6 Juni 2022 di kediamannya masing-masing. 

Ke 3 pelaku penodongan di Tembora tersbut dalam aksinya menggunakan senjata tajam (sajam) pada 22 Mei 2022 dan berhasil diringkus Sat Reskrim Polsek Tambora. 

Para pelaku penodongan Tambora tersebut berinisial TB (24), AP (17) dan NDO (21).

BACA JUGA:Bendera HTI Mendadak Muncul di Deklarasi Anies, Ini Langkah Cepat Polisi

BACA JUGA:Seorang Warga Palestina Lucuti Senjata Zionis Israel? Berani Banget!

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rosana Albertina Labobar saat press rilis di Kantor Polsek Tambora, Jakarta Barat. 

"Jadi kurang lebih satu minggu kami dari Buser Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan di lapangan sehingga dapat mengungkap dari pada kendaraan yang digunakan dari ketiga tersangka tersebut," ujar Kompol Rosana Albertina Labobar, Rabu, 8 Juni 2022.

Tanpa dipengaruhi narkoba, tersangka melakukan aksinya di sekitar Tambora dan mengincar korbannya secara acak. 

"Jadi pertama mereka mobile diseputaran tambora, pengakuannya baru sekali. Saudaran TB dan AP baru sekali menjalankan kejahatan ini. Kemudian NDO sudah kedua kali," kata Kompol Rosana atau biasa dipanggi Kompol Ocha. 

BACA JUGA:Mamuju Diguncang Gempa, Ibu Ini Rela Gendong Anaknya yang Baru Operasi: Aku Angkat...

BACA JUGA:Tak Punya Uang, Brisia Jodie Pernah Mandi Pakai Sabun Colek: Adanya Cuma Itu

Adapun barang bukti yang amankan yaitu berupa satu buah parang berukuran 80 sentimeter, satu sepeda motor, sepasang sandal, saru buah flashdisk yang sudah dibersihkan rekaman CCTV di tempat kejadian dan satu buah hp. 

Pada pihak kepolisian, pelaku mengaku bahwa barang curian tersebut dijual untuk kebutuhan sehari-hari dan modal nikah. 

Akibat perbuatannya, ke 3 pelaku tersebut dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait