Penimbunan BBM Modus Modifikasi Tangki Dibongkar, 5 Orang Diamankan
Barang bukti kasus penimbunan BBM.-ist-
SERANG, DISWAY.ID-- Jaringan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) modus modifikasi tangki dibongkar.
Kasus tersebut dapat dibongkar personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.
Sebanyak 5 orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari pengungkapakan ini, petugas mengamankan 4,2 ton solar dari 3 lokasi sebagai barang bukti.
5 orang yang ditangkap yakni AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49), dan MS (43).
"Komplotan penimbun solar ini menjalankan aksinya dengan modus memodifikasi tangki," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Dibongkar kasus tersebut bermula dari penggeledahan sebuah mobil pikap di Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 24 Maret 2022 lalu pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Minibus Tabrak Truk Hingga 6 Orang Tewas di Cirebon, Olah TKP Korlantas Polri Temukan Fakta Ini
Di lokasi ini, sebanyak 477 liter solar subsidi ditemukan dari mobil yang dikendarai AH dan MT.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi di Gunung Sindur, Bogor.
Di sana, penyidik menangkap tersangka RH yang bertugas sebagai sopir dan mendapati sebuah truk yang juga memiliki tangki modifikasi.
Selain itu, diamankan TZ sebagai pemodal yang meminta para tersangka lain berkeliling SPBU di Banten.
Mereka mencari barang untuk kemudian dijual ke TZ yang juga berperan sebagai orang yang memfasilitasi modal.
BACA JUGA:Singgung Surat Tugas DR Sriyatin di Sidang Isbat, Sekum: Tidak Mewakili PP Muhammadiyah
Penangkapan selanjutnya dilakukan pada Selasa 29 Maret 2022 di SPBU Labuan, Pandeglang.
Saat itu ditemukan mobil boks yang juga menyimpan tangki yang sudah dimodifikasi.
Penyidik menemukan 1.485 liter solar dan menangkap tersangka MS.
“Para tersangka ini katanya membeli solar dengan harga subsidi Rp 5.150 per liter, tapi mereka menjual dengan harga Rp 7.200. Rata-rata mereka mendapatkan 1,5 ton solar dari hasil keliling di wilayah Banten,” ungkapnya.
BACA JUGA:87 Kali Menikah, Hidup di Gubuk Tengah Sawah, Pria asal Majalengka Ungkap Kisahnya
Rata-rata satu hari 1,5 ton solar dari masing-masing SPBU di Banten.
Diduga jaringan ini beroperasi sudah 3 bulan dan memiliki transaksi hingga Rp 2 miliar.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Migas yang ancamannya 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: