Resmi! Bareskrim Angkat Bicara Soal Kabar Indra Kenz Sudah Bebas dari Hukuman

Resmi! Bareskrim Angkat Bicara Soal Kabar Indra Kenz Sudah Bebas dari Hukuman

Seluruh Aset yang Sempat Disita Polisi Dikembalikan ke Indra Kenz---Instagram

Informasi itu langsung heboh, karena sangat berbeda dengan proses hukum yang seharusnya dijalani Indra Kenz.

Terakhir, dikabarkan polisi telah menyita uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway (PG).

Ditemukan PG PT. Dhasatra Money Transfer milik PT Beta Akses Voucher sebesar Rp 1,8 Miliar adalah uang para korban investasi bodong Binomo.

"Telah dilakukan penyitaan dana di rekening PG PT. Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT. Beta Akses Voucher sebesar Rp 1,8 miliar," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin 6 Juni 2022.

BACA JUGA:Ganja Dilegalkan, Pemerintah dan Petani Thailand Untung Besar

Karta mengatakan uang miliaran rupiah itu bukan aset tersangka Indra Kenz. Melainkan, transaksi para korban Binomo.

"Itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK (Indra). Secara garis besar itu aliran Binomo," ungkap Karta.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran transaksi korban Binomo sebelum penyitaan. Penelusuran dilakukan terhadap rekening PT Dhasatra.

BACA JUGA:Tersangka Investasi Bodong Alkes di Jakarta Barat Sepakati Profit Hingga 20 Persen, Tapi Ternyata...

"Ada kerja sama bahwa PT. Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT. Dhasatra Money Transfer," jelas Chandra saat dikonfirmasi terpisah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads