Syarat Daftar Peserta Didik baru PPDB DKI Jakarta
Orang tua murid yang terlihat mengantre di Posko PPDB Online DKI Jakarta-Intan Afrida Rafni/disway.id-
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Persyaratan CPDB jenjang SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih
BACA JUGA:Harga Pangan Jakarta Melonjak Pemkot Jakbar Segera Lakukan-langkah Ini
Berikut jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022:
- Pra-Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 7 Mei-14 Juni 2022
- Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMP Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 23 Mei 2022
- Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMA Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 30 Mei 2022
- Pendaftaran Jalur Prestasi akademik, prestasi non akademik Anak Panti, Difabel, Anak Nakes Meninggal di penanganan Covid-19: 13-15 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJakarta: 20-22 Juni 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: