Mau Berkurban Tapi Hewan Terjangkit PMK? Tetap Sah, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terbaru

Mau Berkurban Tapi Hewan Terjangkit PMK? Tetap Sah, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terbaru

Ilustrasi: Logo Halal MUI -MUI-Disway.id

Ni'am menjelaskan bahwa syarat dan rukun kurban satu ketentuannya adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ni'am menjelaskan ada ketentuan secara syar'i yang mendefinisikan jenis sakit dan juga jenis cacat yang boleh dan juga tidak boleh.

Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com