Semangat! 64 Orang Lolos Tahap Asesmen Seleksi Jabatan Tinggi KPK
Sebanyak 25 orang diamankan KPK saat OTT Bupati Meranti termasuk Sekda dan Kadis pada Kamis 6 April 2023.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang proses menyeleksi untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
Dalam prosesnya saat ini, sebanyak 64 orang lolos seleksi lanjutan.
Mereka lolos tahap penulisan makalah dan bahan presentasi yang dilakukan pada 10 Maret 2022.
“Jumlah kandidat seluruhnya ada 64 orang,” kata anggota panitia seleksi, Adrianus Meliala, Jumat (18/3/2022).
Panita Seleksi menyebutkan, kandidat yang lolos ke tahap asesmen terdiri atas 12 kadidat jabatan pimpinan tinggi madya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, serta 52 orang kandidat jabatan pimpinan tinggi pratama.
Adapun daftar lengkap nama kandidat yang lolos ke tahap seleksi berikutnya dapat diakses melalui laman jpt.kpk.go.id. Kandidat yang lolos seleksi tahap ketiga tersebut berasal dari beragam instansi, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan beberapa kementerian.
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan sebelumnya sebanyak 153 kandidat calon pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama KPK memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahap seleksi kedua, yakni penulisan makalah atau policy brief dan bahan presentasi.
Namun, hanya 149 kandidat yang mengikuti seleksi tahap kedua tersebut.
Ketua Panita Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan Madya Pratama KPK Tahun 2022 Supranawa Yusuf menjelaskan beberapa kriteria penilaian makalah atau policy brief serta bahan presentasi.
Kriteria tersebut adalah sistematika kepenulisan, perumusan masalah, pemecahan masalah, rasionalitas dari substansi yang ditulis, dan seberapa jauh ide dari kandidat bisa dilaksanakan.
“Selain itu, yang tidak kalah penting adalah penggunaan Bahasa Indonesia karena nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Pansel melihat sejauh mana kandidat menguasai bahasa Indonesia dalam bentuk tulisan,” katanya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: