KPK Dalami Peran Ketua Golkar Kota Bandung Dalam Dugaan Pemberian Uang terkait Penerimaan Janji Pekerjaan dari APBD

KPK Dalami Peran Ketua Golkar Kota Bandung Dalam Dugaan Pemberian Uang terkait Penerimaan Janji Pekerjaan dari APBD

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya.

Salah satunya, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 15 November 2024 di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa No. 8-10, Bandung.

BACA JUGA:Poengky Janji Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Jika Terpilih Menjadi Pimpinan KPK

Tessa menjelaskan ada sembilan saksi yang dijadwalkan dalam pemeriksaan ini. Namun satu saksi tak hadir.

"Saksi lainnya hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung," kata Tessa pada Senin, 18 November 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, delapan orang saksi tersebut adalah Kepala Bidang Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Dani Nurahmat; Ajutan di Sekretaris Daerah Kota Bandung, Wahid Subagja.

Kemudian, Anggota DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe; Wiraswasta Oki Ariesyana, Pegawai Negeri Sipil, Tana Rusmana; dan dua pihak swasta yaitu Rastiadii dan Alt Wahidin. 

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Akui Dilema Pilih 5 Capim dan Cadewas KPK, Ini Alasannya

Adapun satu saksi dalam kasus ini yang tak hadir tanpa keterangan adalah Komisisaris PT Cipta Usaha Cemerlang, Priyo Effendi. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.

Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 September 2024.

BACA JUGA:KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Terkait Penerimaan Janji Pekerjaan dari APBD Kota Bandung

Asep menjelaskan keempat orang tersangka anggota DPRD Kota Bandung Rianto (RI) ; Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH); Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024 Ferry Cahyadi Rismafuri (FCR); Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua m Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ema Sumarna (ES).

Diketahui, Rianto (RI) dari fraksi PDI-Perjuangan ; Achmad Nugraha dari fraksi PDI-Perjuangan; Ferry Cahyadi Rismafuri dari fraksi Gerindra.

Para tersangka disangkakan melanggar pada pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubagan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads