Pemkot Surabaya Tolak Pasokan Hewan dari Zona Kuning PMK

Pemkot Surabaya Tolak Pasokan Hewan dari Zona Kuning PMK

Hewan ternak yang telah mendapatkan PMK diberikan tanda di bagian telinga dengan QR Code untuk pendataan bahwa hewan tersebut telah menrima vaksin pertama -Boy Slamet-

SURABAYA, DISWAY.ID-Jelang Idul Adha 2022, Pemerintah Kota SURABAYA menjamin hewan kurban yang dipasok aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menerangkan pemkot telah mengantisipasi dengan tidak menerima sapi potong dari daerah yang masuk zona kuning penyebaran PMK. 

Dia menjelaskan pada proses penjualan sapi kurban tahun ini, pemkot telah mengeluarkan aturan khusus. Selain harus ada surat jalan, hewan-hewan kurban itu juga harus memiliki surat keterangan sehat dari otoritas veteriner serta dilakukan pemeriksaan kesehatan ternak. 

"Kami akan memperketat pengawasan terhadap penjualan sapi kurban," katanya, Selasa 14 Juni 2022.

Direktur Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho menyampaikan daging dan pemotongan hewan yang dilakukan pihaknya terjamin kesehatan serta kualitasnya.

BACA JUGA:Ratusan Sapi Terjangkit Virus PMK Diisolasi 14 Hari

"Ada tim dokter khusus yang akan melakukan pemeriksaan berkala terhadap sapi yang akan dipotong di RPH. Kami juga memperhatikan kualitas daging mulai dari proses pemotongan hingga pengemasan," ujar Fajar. Berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Hewan Ternak Pemprov Jatim per 24 Mei 2022, ada 23 daerah yang berstatus zona kuning.

Daerah-daerah itu, antara lain Bangkalan, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Malang, Kota Malang, Kota Batu, Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Magetan.

Kemudian, Madiun, Kota Madiun, Kota Probolinggo, Probolinggo, Pasuruan, Kota Pasuruan, Lumajang, Jember, Bondowoso dan Jombang. Lima kasus aktif terbanyak, Lumajang 1.595 kasus, Gresik 1.531 kasus, Mojokerto dengan 1.175 kasus, Probolinggo dengan 972 kasus, dan Sidoarjo 862 kasus.

 Adapun 15 kabupaten/kota yang masih bebas PMK ialah Sampang, Pamekasan, Sumenep, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Pacitan, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Nganjuk, Kota Kediri, Kediri, Kota Blitar dan Blitar. (ant/mcr13/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: