Jokowi Beri Tunjangan Jabatan Fungsional untuk 12 PNS Ini
Presiden Joko Widodo-Biro Pers Sekertariat Presiden--
JAKARTA, DISWAY.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan 12 Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.
Besaran tunjangan jabatan fungsional mulai dari jabatan Ahli Pertama Rp 540.0000 hingga jabatan Aparatur Ahli Utama Rp 2.025.000 . Besaran tunjangan jabatan fungsional tersebut berbeda-beda sesuai dengan instansi pemerintahan.
Mengutip JDIH Setneg, Sejak April - Juni 2022 Jokowi telah menerbitkan peraturan presiden terbaru mengenai tunjangan jabatan Fungsional diantaranya;
BACA JUGA:Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan Lho!
1. Tunjangan jabatan fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Dayta Manusia Aparatur
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
6. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
7. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
8. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
9. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum
10. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: