7 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2022, Mana Saja?

7 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2022, Mana Saja?

Pemutihan pajak kendaraan 2022.-Ilustrasi Disway.id-

Mengutip Samsat Babel menginformasikan program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.

Pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Pemutihan pajak ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Program pemutihan yang tersedia di antaranya bebas denda PKB, BBNKB kedua, dan BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

3. Bangka Belitung

Jawa Timur diketahui menjadi provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan.

Mengutip  dipendajatim.go.id, pemutihan secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Jawa Timur.

4. Bali

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.

Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.

Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program gratis BBNKB II berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: