Catat! Umrah hingga Ibadah Lainnya Bebas PPN

Catat! Umrah hingga Ibadah Lainnya Bebas PPN

Jemaah haji di Kakbah.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menjelaskan, sejak berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Penerbitan ketentuan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Dalam PMK tersebut, salah satu poinnya mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.

BACA JUGA: Harga Emas Antam, Selasa, 12 April 2022: Naik Rp 4000 per Gram

Dengan demikian, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN.

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” kata Neilmaldrin dalam keterangannya, Selasa 12 April 2022.

Meski begitu, dalam praktiknya penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN.

Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan sebagai berikut:

- Jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan, non-JKP.

- Jasa perjalanan ibadah umrah dan ibadah lainnya, non-JKP.

- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, PPN besaran tertentu Tarif 1,1 persen.

- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, PPN besaran tertentu Tarif 0,55 persen

BACA JUGA: Bertambah Lagi, Kroasia Giliran Usir 18 Diplomat Rusia

Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan, tarif PPN 11 persen yang berlaku saat ini bukan untuk membuat masyarakat susah setelah menghadapi dampak pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: