Catat! Umrah hingga Ibadah Lainnya Bebas PPN

Catat! Umrah hingga Ibadah Lainnya Bebas PPN

Jemaah haji di Kakbah.--

Sebaliknya, negara ingin memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat melalui skema perpajakan.

"Tidak ada niat pemerintah menzalimi atau jahatin rakyatnya. Kalau bisa difasilitasi, peningkatan pajak ini buat belanja publik juga," kata Yustinus di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya tujuan kenaikan tarif PPN untuk memperbaiki tata kelola sistem perpajakan di tanah air. 

Dia menjelaskan, sebelum lahirnya UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan tarif PPN pemerintah mengalami kesulitan dalam mendata produk yang diperjual-belikan.

BACA JUGA: Pendaftaran Bintara Polri Diperpanjang, Polda Banten: Ayo Segera Daftar

"Transaksi jual beli barang seperti beras, daging dan ikan tidak bisa tercatat dengan baik. Siapa penjualnya sampai harga jual di tingkat konsumen karena diluar sistem PPN," terangnya. 

Semua transaksi tersebut, lanjut Yustinus, juga tidak tercatat dalam laporan faktur pengusaha.

"Melalui UU ini semua akan mulai tercatat rapi. Sejumlah barang yangs sebelumnya tidak tercatat akan mulai terdata. Sehingga akan mendatangkan potensi pendapatan negara melalui perpajakan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: