Sejoli Pencuri Motor di Tangerang Kota Tertangkap, Terancam Penjara 7 Tahun

Sejoli Pencuri Motor di Tangerang Kota Tertangkap, Terancam Penjara 7 Tahun

Ilustrasi/ Sejoli pelaku Curanmor di Tangerang Kota tertangkap. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun - niu niu-Unsplash

TANGERANG, DISWAY.ID-Seorang pria dengan inisial AV dan teman wanitanya, DNR, diamankan Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang Kota. Pasangan kekasih ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan itu setelah adanya warga mengamankan seorang pria yang kedapatan tengah mencuri motor.

Kemudian, petugas pun mendatangi lokasi kejadian dan benar ada seorang pria yang diamankan warga diduga melakukan pencurian motor, kemudian dilakukan interogasi oleh anggota kepolisian.

“Pelaku AV mengakui dia bersama teman wanitanya DNR mencuri sepeda motor. Saat itu, dia (AV) berhasil ditangkap warga sedangkan DNR melarikan diri,” katanya, Jumat 17 Juni 2022.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa motor Honda Beat dan kunci letter T serta satu buah kunci pas, langsung dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Polisi Gulung 2 Sindikat Curanmor di Tangerang, 14 Orang Tersangka

“Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak  melakukan pengejaran DNR. Hingga kami berhasil mengamankannya di kawasan Kabupaten Tangerang. Dan dari hasil pemeriksaan, mereka adalah sepasang kekasih,” ujarnya.

BACA JUGA:Ini Alasan Motor Matic Paling Banyak Diincar Pelaku Curanmor

Aksi pencurian ini diakui para pelaku baru dilakukan sebanyak dua kali. Namun, petugas kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kini, sepasang kekasih itu diamankan di Mapolsek dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads